Selasa, 9 Maret 2010 | 23:36 WIB
TRIBUN, MANADO - Ketua DPRD Minut, Berty Kapojos menerima perwakilan Desa Nain, Selasa (9/3/2010).
Ia mengatakan, pemekaran bisa dilakukan bila desa yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Perda yang mengatur pemekaran desa yang mekar wajib memiliki penduduk lebih dari seribu jiwa atau lebih dari 200 KK," katanya.
Jadi menurut Berty, bila belum capai angka tersebut, Desa Nain belum bisa diusulkan atau dipersiapkan untuk pemekaran. Selain itu, warga yang didata memang benar-benar tinggal atau berdomisili di sana tidak bisa orang dari Desa Nain sudah tinggal di wilayah lain tapi masih dicatat sebagai penduduk Desa Nain.
"Misalnya saya lahir di Nain, tapi tinggal di Airmadidi, benar saya asal Nain tapi bukan penduduk Nain, melainkan penduduk Airmadidi," jelasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi A, Henry Walukow SE. Menurutnya, bila yang dikatakan Ketua BPD benar, maka Desa Nain belum bisa dimekarkan.
Namun menurutnya, ia akan segera mejadwalkan, agar Komisi A bisa segera melakukan kajian dan turun langsung.
"Kami harus cek langsung dan nantinya akan terlihat siapa yang benar, apakah data tersebut dimanipulasi atau memang ada beberapa orang yang tak sependapat dengan pemekaran tersebut," imbuhnya. (ROB)