Boulevard Square
Polda Lanjutkan Kasus Gula Rafinasi

Rabu, 10 Maret 2010 | 23:18 WIB

TRIBUN MANADO Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sat Ops II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Dit Reskrim tetap akan melanjutkan pengusutan terhadap dugaan adanya penyimpangan, menyusul beredar luasnya gula rafinasi di pasaran umum kendati Pemprov Sulut 'mendapat restu' Menteri Perdagangan (Mendag) yang memberikan toleransi pemasaran gula impor tersebut.
Ijin tertulis Mendag tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 27/2/M-DAG/3/2010 tertanggal Jumat 5 Maret 2010. Dalam surat tersebut, Mendag, Marie Elka Pangestu mengizinkan gula rafinasi dijual di pasaran umum atas pertimbangan langkanya stok gula umum di pasaran Sulut.
SK tersebut menindak-lanjuti permintaan Gubernur Sulut yang disampaikan akhir Februari lalu. Dijelaskan, batas izin peredaran gula rafinasi ini, berlaku sampai gula eks impor sebanyak 30 ribu ton yang direncanakan pemerintah masuk ke daerah tersebut. Artinya, keputusan berlaku hingga bulan Juni nanti. Begitu pula, bila pasokan gula produksi dalam negara sudah mencukupi, tidak lagi diizinkan mengimpor gula rafinasi.
Kabid Humas Polda, AKBP Benny Bella mengatakan, proses pengusutan kasus kini telah sampai ke tahap penyidikan kendati belum ditetapkan tersangka. "Kita tetap proses sesuai aturan yang ada," ujarnya kepada Tribun Manado, Rabu (10/03/2010).
Soal izin dari Mendagri, Bella menyatakan baru pihaknya baru mengetahui hal tersebut. Ia mengatakan, penyidik yang menangani kasus akan mempertimbangkan keberadaan surat tersebut . "Bukan berarti kasus langsung dihentikan. Kita perlu melihat dan tinjau, itu sesuai dengan tata aturan yang berlaku atau bagaimana kemudian diputuskan  status kasus," ujarnya lagi.
Dipastikannya, penyidik akan segera menggelar kasus untuk membahas pengusutan kasus tersebut  dengan pimpinan Polda. "Perlu petunjuk atasan mengenai hal ini. Selama ini, kita (Polda) berpegang pada aturan Mendag No.111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Rafinasi dan SK Mendag Nomor 524 tahun 2009 tentang gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri termasuk industri rumah tangga," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulut mengusut dugaan penyimpangan akibat beredarnya gula rafinasi yang diperuntukkan khusus untuk industri makanan dan minuman di pasaran. Polda langsung menyita 20 ribu karung (1000 ton) gula rafinasi yang ada di pasaran dan distributor. Lima buah gudang distributor gula rafinasi di Sulut langsung disegel.
Dalam kasus ini, Selasa (02/03/2010) pekan lalu Polda memeriksa  Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sulut,  Drs Janny Rembet. (ndo)
 

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2010 Tribun Manado. All rights reserved