Kamis, 11 Maret 2010 | 01:16 WIB
TRIBUN, MANADO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang masa berakhir jabatan kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulut pada 13 Agustus 2010.
Pemberitahuan tersebut, menurut anggota KPU Sulut Rivai Poli, sangat penting bagi pihaknya sebagai penyelenggara untuk menyampaikan tata cara dan jadwal waktu tahapan pemilukada ke DPRD selambat- lambatnya 14 hari setelah pemberitahuan diterima.
"KPU hingga kini belum menerima dan masih menunggu penyampaian surat pemberitahuan masa berakhir jabatan dari DPRD, karena batas akhirnya nanti Sabtu (13/3) mendatang," kata Rivai Poli kepada Tribun Manado di Manado, Rabu (10/3/2010).
Rivai menjelaskan, ketentuan menyangkut pemberitahuan masa berakhir jabatan dan tahapan tersebut sudah sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 ayat 2 huruf a, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 2 ayat 4.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulut, Arhtur Kotambunan, mengatakan dewan sendiri telah menyiapkan pemberitahuan tersebut, tak hanya untuk KPU tapi juga bagi kepala daerah. "Pemberitahuan mengenai masa berakhir jabatan akan segera disampaikan,"tegasnya. (*)
Laporan: Warstef Abisada