Terdakwa tampak dikunjungi istri dan anaknya yang selalu setia mengikuti setiap persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (11/03/2010)
Kamis, 11 Maret 2010 | 22:26 WIB
TRIBUN MANADO- Fadli Torindatu, terdakwa pembunuh pasangan pendeta Frans Koagouw dan Femmy Kumendong, pasangan pendeta GPdI Malalayang, langsung menyanggah keterangan yang disampaikan Nova Manopo, saksi ke-enam yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (11/03/2010).
Mengawali kesaksiannya Nova mengaku tidak tahu kalau Fadli yang melakukan pembunuhan. Nova merupakan saudara sepupu dari kedua korban.
"Saya tidak tau kalau Fadli yang membunuh kedua pendeta itu pak hakim," kata Nova saat ditanyai hakim. Namun, lebih lanjut Nova menjelaskan, saat kejadian 25 April 2009 lalu, pagi itu sekitar pukul 07.30 Wita Nova sempat berpapasan dengan Fadli dijalan dekat gereja. Saat itu, ia mengaku melihat Fadli mengendarai motor dengan keadaan badan dan rambut basah.
"Saya lihat Fadli saat itu sedang mengendarai motor, sepertinya dia baru selesai membersihkan dirinya dari sungai yang ada di dekat gereja. Saya pikir dia baru selesai memotong sapi. Saat berpapasan dengan Fadli saya hanya menganggukan kepala. Tapi Fadli kelihatan gugup melihat saya saat itu," jelas Nova.
Pernyataan Nova itu langsung dibantah Fadli. "Tidak benar pak Hakim. Saat itu saya sedang berada di rumah kost, jadi tidak mungkin saya berada di jalan mengendarai sepeda motor," ungkap Fadli.
Penasihat Hukum Fadli, Stevie Da Costa SH kemudian mempertanyakan kesaksian Nova. Menurutnya, Fakta di persidangan beda dengan kesaksian saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fadli. "Di BAP saksi menyatakan bertemu dengan Fadli pukul 08.30 Pagi, sedangkan sekarang saksi mengakui bertemu Fadli pukul 07.30. Mana yang sebenarnya? Padahal Fadli saat itu berada di rumah kostnya," tanya Stevie.
Mendegar penuturan itu, Nova pun terlihat bingung mendengar pertanyaan Stevie. "Saya kurang tau, saya juga diperiksa penyidik satu minggu setelah kejadian, dan setelah diperiksa saya langsung berangkat ke Papua karena ada pekerjaan," kata Nova.
Seperti sidang sebelumnya sudah enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun belum ada satupun mengungkap fakta yang menguatkan keterlibatannya, dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Manado ini.
kemarin seharusnya ada delapan orang saksi sekaligus, sesuai pernimtaan hakim. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dapat menghadirkan satu orang saksi. "Saya sudah memanggil delapan orang saksi, tetapi yang memenuhi panggilan hanya satu orang saja," jelas JPU Zammy Leihitu SH.
Ketua Majelis Hakim Aris Bokko SH menunda sidang Rabu depan. "Sidang saya tunda Rabu depan. Saya harapkan semua sisa saksi dapat dihadirkan dipersidangan," kata Bokko.(crw)