/ Home / Nasional /
Nasional
CICAK Desak KPK Pulangkan Ferry

Senin, 8 Februari 2010 | 18:37 WIB

TRIBUN, JAKARTA - Langkah pejabat Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferry Wibisono memberi fsilitas khusus kepada mantan JAM Intel Wisnu Subroto dinilai telah melanggar kode etik pegawai. Itu sebabnya gerakan Cinta Indonesia Anti Korupsi (Cicak) mendesak KPK memulangkan Direktur Penuntutan itu ke Kejaksaan Agung.

"KPK mesti tegas membuang duri dalam daging," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febriansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/2/2010).
   
Menurut Febri, pmulangan Ferry untuk menyelamatkan integritas KPK sebagai lembaga yang bersih dari segala konflik kepentingan, dan pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan tanpa toleransi sedikitpun.
   
Apalagi, sebut dia, dalam peraturan, tindakan mengantarkan seorang saksi yang dperiksa secara khusus dengan perlakuan berbeda dengan saksi atau tamu lainnya dapat dikategorikan sebagai pemberian previlage. Hal itu berakibat diskriminasi terhadap saksi atau tersangka lain.
   
"Pasal 6 peraturan KPK tentang kode etik pegawai KPK menyebut kode etik dilakukan tanpa ada toleransi sedikitpun atas penyimpangannya dan mengandung sanksi tegas bagi pegawai komisi yang melanggarnya, " ujarnya.
   
Pelanggaran kode etik pegawai diatur dalam peraturan KPK nomor 05 P.KPK tahun 2006. Ferry diduga melanggar peraturan pasal 7 ayat (2) huruf c, pasal 7 ayat (2) huruf d, dan pasal 7 ayat (2) huruf h.
   
Selain digawangi Cicak dan ICW, desakan juga disuarakan lembaga swadaya masyarakat lainnya seperti Komite Penyelidikan dan Pembarantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisisme (KP2KKN), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
   
Gerakan juga diikuti Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat Korupsi FH UGM).

Tindak tegas
Menanggapi desakan itu, Pengawas Internal KPK berjanji akan memanggil Ferry dalam waktu seminggu. Menurut Febri, Pengawasan Internal KPK secepat akan memanggil Ferry. "Minggu ini katanya sudah ada penjelasan atas pelanggaran kode etik itu," katanya.

Janji tersebut, sebut Febri, disampaikan Direktur Pengawasan Internal KPK Chesna Anwar yang menyatakan akan bertindak lugas atas pelanggar kode etik pegawai KPK. "Pengawasan internal tidak akan takut," tegas Chesna seperti ditirukan Febriansyah. (*)

LAPORAN:  PERSDA NETWORK/ADE MAYASANTO

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2010 Tribun Manado. All rights reserved