Top Stories
Jimmy Tindi Siapkan Bukti ke KPK
Tribun Manado/danny permana
Ratusan warga dari Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar demonstrasi di Kejati Sulut Senin (8/2/2010). Mereka mendesak Gubernur Sulut SH Sarundajang mundur dari jabatannya, karena diduga terlibat kasus korupsi.
Selasa, 9 Februari 2010 | 00:27 WIB

JIMMY Tindi, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau GERAK menyatakan organisasinya resmi dan tak perlu mendaftar ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara. Menurutnya, GERAK sudah terdaftar di Pengadilan Negeri PN Manado.

"Ngapain harus melapor di Kesbangpol. Ini bukan zaman Orde Baru. Lembaga ini legal sebab kami terdaftar di PN Manado. Silakan Anda cek, pasti ada nama GERAK di sana," ujar Jimmy yang dihubungi Tribun Manado via telepon, Minggu (7/2/2010), saat dalam perjalanan dari Minahasa menuju Manado.

Menurutnya, keliru kalau Kesbangpol berpendapat semua ormas wajib melapor ke lembaga tersebut. Bagi Tindi, GERAK didaftarkan ke PN karena itu sesuai dengan amanat undang-undang. "Kita punya akta notaris Sintje Ambat SH. Saya lupa tahun berapa, tapi itu ada. Dengan akta pendirian ini, kita mendaftar ke PN Manado," ujarnya. Dia berjanji akan memperlihatkan surat-surat tanda legalitas GERAK kepada pers.

Jimmy menambahkan, tekad GERAK untuk membawa dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sulut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bulat. Saat ini, kata Jimmy, pihaknya sementara mempersiapkannya. "Kami akan melapor ke KPK. Tunggu saja, tapi tak mungkin kami sampaikan kapan itu,"ujarnya.

Tindi mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima panggilan atau pemberitahuan dari polisi terkait laporan pihak Pemprov Sulut. "Mungkin belum. Kan ada tahapan-tahapannya, tidak serta merta langsung panggil. Polisi pasti akan menelaah," katanya.

Sekretaris GERAK, Supriyadi Pengellu, juga menilai pernyataan Kesbangpol sangat keliru. "Kita punya akta notaris, GERAK didirikan tahun 2007. Dasar dari mana sampai bilang kami ilegal,"katanya.

Dimintai tanggapannya mengenai dirinya turut dilaporkan ke Polda Sulut oleh Pemprov Sulut, Supriyadi menyatakan, sebagai aktivis, hal itu sama sekali tak membuat nyalinya ciut. Sebaliknya justru menjadi pemicu bagi aktivis GERAK untuk terus menekan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Pemprov Sulut terlalu reaktif dan terkesan kebakaran jenggot hingga melaporkan dirinya dan Jimmy Tindi ke polisi.  "Kita tak ingin debat kusir dalam hal ini. Kenapa mereka bersikap reaktif demikian besar? Kami menilai mereka kebakaran jenggot," katanya.

Supriyadi membantah tudingan bahwa GERAK melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan pembusukan terhadap kepala daerah. "Apakah kita menuduh? Tidak kan? Apa yang kita umbar lalu merupakan dugaan dan tetap menjunjung praduga tak bersalah," katanya.

Dikatakan, pihaknya akan melapor balik ke Polda terkait pernyataan Jubir Pemprov Sulut, Roy Tumiwa, yang menyatakan dirinya dan Jimmy Tindi sebagai orang yang tidak waras karena menyampaikan dugaan korupsi. "Akan kami laporkan, atas dasar apa mereka bilang kami ini tidak waras? Ini pencemaran nama baik,"tukasnya. 

Untuk diketahui, GERAK tak hanya menyampaikan laporan dugaan korupsi ke Kejati dan DPRD Sulut. Polda SUlut turut menerima laporan tertulis yang berisi sembilan poin tentang dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sulut. Laporan tersebut diserahkan Jimmy Tindi ke Kapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Hertian Yunus, pada Kamis (4/2/2010) siang.

Namun waktu itu Jimmy enggan mengaku kedatangannya ke Mapolda untuk menyerahkan laporan. "Ada urusan lain. Ada teman yang punya keperluan di lantai dua. Tidak ada laporan,"elaknya waktu itu.(ndo)

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2010 Tribun Manado. All rights reserved