Tribun Manado/danny permana
RATUSAN warga menggelar demonstrasi di Kejati Sulut, Manado, Senin (8/2/2010). Mereka mendesak Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang mundur dari jabatannya.
Selasa, 9 Februari 2010 | 00:47 WIB
TRIBUN, MANADO - Jimmy Tindi mempertanyakan soal mengapa hanya dirinya yang dilaporkan secara pribadi ke Polda Sulawesi Utara.
Padahal, demonstrasi yang digelar dua hari berturut-turut di Kejaksaan Tinggi Sulut dan DPRD Sulut dilakukan oleh organisasi bernama Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK). Jimmy adalah koordinator lapangan dalam demo tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Roy Tumiwa, menyatakan, dalam dua kali aksi, Jimmy Tindi dan kawan-kawan datang dengan dua organisasi berbeda. Pertama dengan nama Forum Masyarakat Peduli Hukum. Namun dalam aksi kedua, mereka menggunakan nama GERAK. "Sebenarnya organisasi mana yang betul," ujar tanya Roy Tumiwa melalui telepon kepada Tribun Manado, Minggu (7/2/2010).
Tumiwa juga mengatakan bahwa saat ditelusuri di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), ternyata dua organisasi tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulut maupun Kesbangpol Kota Manado. "Setahu saya, yang namanya organisasi itu harus ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga- nya. Kita sudah periksa, tapi ternyata tidak ada,"tutur Tumiwa.
Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang siapa saja yang hendak menyampaikan aspirasi. Tapi harus memilki data akurat, bukan rekayasa. "Kalau seperti ini kan sudah mengarah kepada penghinaan institusi. Apalagi majalah yang disebarkan itu belum jelas juga karena ada kejanggalan terhadap tanggal dari edisi penerbitan majalah tersebut," tandas Tumiwa.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut, Drs Arnol Poli menyatakan, Ormas GERAK Sulut yang diketuai Jimmy Tindi berstatus ilegal, karena tidak terdaftar di Kesbangpol Sulut yang mengurusi keabsahan organisasi masyarakat, partai politik, golongan agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya. "Hingga saat ini GERAK belum terdaftar di Kesbangpol," kata Poli kepada Tribun Manado, Minggu.
Dikatakan Poli, selama ini, pihaknya belum pernah menerima permohonan surat izin ataupun sejenisnya dari GERAK selaku ormas. "Ini yang rancu. Mereka tidak terdaftar tapi bisa mengadakan demo, saya baru tahu lembaga ini ada," kata Poli.
Ia mengatakan, Kesbangpol selaku lembaga yang berwenang mengurusi ormas akan memberikan tindakan tegas terhadap GERAK. Langkah pertama yang akan ditempuh adalah menyatakan GERAK sebagai organisasi tanpa bentuk (OTB) karena tak terdaftar. "Mungkin akan kita surati pertama kali pimpinannya, meminta konfirmasi terkait keberadaan organisasi ini," ujarnya.
Masih menurut Poli, GERAK bisa dibubarkan kalau tidak mengurus perizinan. "Kalau mereka beraksi lagi dan mengerahkan massa mirip di Kejati lalu, kami akan minta polisi membubarkan karena tak berizin,"tegas Poli.
Dia menyesalkan aksi GERAK yang melakukan unjukrasa dua hari berturut-turut, Rabu-Kamis (3-4/2) di Kejati Sulut. "Pada dasarnya Pemprov Sulut welcome pada berbagai bentuk penyampaian aspirasi. Tapi jangan sampai mendiskreditkan pihak tertentu, apalagi sampai menuding hal yang tidak berdasar,"ujarnya.
Poli mengingatkan agar ormas-ormas yang ada di sulut segera melapor dan mengurus izin ke Kesbangpol, agar lembaga atau ormas tersebut dianggap sah dan berhak melakukan tindakan dan kewenangan sesuai izin yang berlaku.(aro/ndo)