Selasa, 9 Februari 2010 | 01:03 WIB
TRIBUN, MANADO - Merasa namanya dicemarkan, Ir Hendry Jhon Peuru melalui penasihat hukumnya, H Petrus Leatomu SH MH dan Drs Sonny Wuisan SH, menggugat lima pejabat Sulawesi Utara sebesar Rp 1,9 triliun. Gugatan perdata dengan nomor perkara 34/PDT/2010/ PN Manado sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (8/2/2010).
Kelima pejabat yang digugat adalah Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulut Ir Recky Toemandok MM, Gubernur Drs. SH Sarundajang, Mantan Karo Hukum Pemprop Boy Watuseke, Kapoltabes Kota Manado, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado. Kelima orang di atas dituntut membayar Rp 1,9 triliun.
Gugatan Hendry Peuru disampaikan menyusul keluarnya putusan PN Manado 15 Desember 2008 dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor. 648.K/Pid/2009 15 Desember 2009.
Dalam putusan itu, Hendry Peuru dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti bersalah, sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ini merupakan pencemaran nama baik. Klien kami sudah terbukti tidak bersalah dalam persidangan, maka kami akan menggugat kembali pihak yang sudah mencemarkan nama baik klien kami", ujar Petrus Leatomu SH.
Untuk diketahui, sekitar tahun 2008 Hendry Jhon Peuru dilaporkan melakukan pemerasan kepada Ir Recky Toemandok MM yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas PU Sulut.
Kemudian Hendry dilaporkan ke Poltabes Manado dan langsung ditahan. Ia langsung menjalani persidangan di PN Manado dan divonis bebas.
Saat itu ia juga merupakan anggota pencari fakta pelanggaran HAM Sulut, yang saat itu sedang menyelidiki kasus pembunuhan Wakil Kadis Perikanan dan Kelautan Sulut Oddy Manus.
Dalam gugatan baliknya disampaikan, Peuru mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar. Perhitungan ini merupakan akumulasi kerugian meteril dan imateril yang dikeluarkan Peuru selama menyelesaikan perkara. Pihaknya, lanjut Petrus, juga menuntut para tergugat segera membayar ganti rugi tersebut.
Apabila para tergugat tidak membayar ganti rugi, maka mereka meminta PN Manado mengeluarkan perintah sita jaminan seluruh harta dan kekayaan tergugat sesuai nilai gugatan. Mereka juga meminta PN Manado memulihkan nama baik Hendry Peuru dan meminta maaf melalui media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional, selama lima hari berturut-turut.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka para pejabat diminta membayar uang paksa Rp 25 juta per hari.
Untuk diketahui, Hendry Peuru merupakan jurnalis dan salah satu Tim Pencari Fakta (TPF) pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulut.
"Mereka menangkap klien untuk menjadi tersangka tapi terbukti klien kami tidak bersalah. Kami minta pertanggung jawaban pihak yg terkait," kata Leatomu. (CRW)