Tribun Manado/danny permana
RATUSAN warga menggelar demonstrasi di Kejati Sulut, Manado, Senin (8/2/2010). Mereka mendesak Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang mundur dari jabatannya.
Selasa, 9 Februari 2010 | 01:19 WIB
TRIBUN, MANADO -Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Benny Bella mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan para pendemo yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK).
Menurut pihak Pemprov Sulut ada orang yang ikut demonstrasi bersama GERAK di Kejati Sulut, Kamis (4/2/2010) pekan lalu, mengaku menerima bayaran dari pihak tertentu.
Menurut Benny Bella, apabila seperti itu (pendemo dibayar), itu berarti demo tersebut ditunggangi pihak tertentu. "Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi bisa diselidiki aliran dananya dari mana, siapa penyandang dananya," ujar Benny Bella di Mapolda Sulut, Senin (8/2/2010).
Bella mengemukakan hal tersebut terkait laporan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ke Dit Reskrim Polda Sulut, Sabtu (6/2/2010) yang mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar yang dilakukan Jimmy Tindi dan Supriyadi Pengellu, masing- masing ketua dan sekretaris GERAK.
"Kita sedang mendalami laporan dan mengevaluasi laporan, belum tahu apa ditingkatkan ke penyidikan atau bagaimana," ujarnya.
Ketika ditanyakan, apabila dalam pemeriksaan terbukti adanya penunggangan aksi demo, Bella memastikan akan ditindak-lanjuti. "Kalau memang terbukti, pasti ada efek hukumnya, kan ada pasal yang mengatur itu," tegasnya.
Dikatakan, penyidik Polda bisa menyeret penyandang dana bagi pendemo ke pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.
Ia menjelaskan, ada dua pasal yang mungkin mengena dengan substansi laporan Pemprov Sulut, yakni perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan fitnah. "Kalau melihat laporan, ada dua, pasal 310 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan 311 tentang penyebaran fitnah. belum tahu apa ada pasal lain yang mengena, penyidik yang mengetahui pasti," pungkas Bella.
Seperti diketahui, dua pimpinan GERAK dilaporkan ke Polda karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah terhadap Gubernur Sulut, Sinyo H Sarundajang saat berdemo di Kantor Kejati Sulut dan Kantor DPRD Sulut, dua hari berturut-turut, Rabu-Kamis (3-4 Februari lalu).
Pernyataan bahwa peserta demo dibayar dengan nominal tertentu dikatakan langsung Jubir Pemprov, Roy Tumiwa. (Tribun Manado edisi Senin 7 Februari). Menurut Tumiwa kala itu, Pemprov Sulut sudah memiliki saksi yang mengaku bahwa mereka (pendemo) dibayar untuk mengikuti unjuk rasa yang dipelopori GERAK. "Sudah ada saksi dan mereka siap memberikan keterangan di polisi nanti," ujar Tumiwa.
Terkait hal ini, Jimmy Tindi, Kordinator aksi saat unjuk rasa, sekaligus Ketua GERAK memberikan bantahannya. Ia meminta Pemprov Sulut memberikan bukti-bukti kalau memang merasa pendemo dibayar. "Kami minta bukti. Kalau seperti itu, silakan buktikan," ujarnya.(crw/ndo)